JavaScript is required to view this page. 2015
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Selasa, 03 November 2015

Apel Pagi Kesadaran Masing-Masing Individu




RANTAU, ~ Upacara apel pagi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin dipimpin Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, Selasa (3/11).
Dalam arahannya Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Tapin, Yustan Azidin menyampaikan amanah mengikuti Apel Pagi merupakan kesadaran dari masing-masing 
individu Pegawai Negeri untuk mengikuti apel pagi yang dilaksanakan. Saat ini sudah masa akhir tahun anggaran 2015 petugas bersangkutan diminta 
harus aktif. Selain itu pun hendaknya tetap terus menjaga kebersihan lingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum Tapin baik diluar ruangan maupun luar kantor.

Ditambahkan Sekretaris Dinas PU Tapin, H.Mukhlis Suriani bahwa dalam waktu dekat ini kita akan kedatangan petugas Tim Penilai Kebersihan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di lingkup Pemkab Tapin, untuk itu kepada seluruh karyawan dan karyawati jagalah kebersihan kantor.


Senin, 02 November 2015

Dinas PU Rawat Jembatan dan Jalan Kabupaten


RANTAU, ~ Jembatan di jalan kabupaten samping Masjid Agung Humasa Rantau tepatnya dilayanan kesehatan Dra.Estiani terlihat tengah diperbaiki para pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, Minggu (29/10) siang kemarin. 
Pekerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin tengah mengukur jembatan di lintasan jalan tersebut dan selanjutnya siap untuk diperbaiki.


Selasa, 27 Oktober 2015

8 Buah Proyek Bakal Diresmikan dan Monitoring Jalan Batu Bara di Ruas Jalan Kabupaten



RANTAU, ~ 8 buah prasasti proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Tapin bakal diserahkan sekaligus diresmikan pada Hari Jadi Kabupaten Tapin mendatang. Saat ini Dinas Pekerjaan Umum tengah melaksanakan persiapan untuk turut menyemarakannya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pihaknya.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin menggelar Rapat Mingguan guna membahas program kerja yang menjadi tanggung jawab pihaknya. Rapat berlangsung Selasa (27/10) pagi yang dipimpin langsung Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, H.Zainal Aqli, ST,MT dan dihadiri Bapak Sekretariat Dinas PU Tapin, H.Mukhlis Suriani, ST, Bapak Kepala Bagian Bina Marga PU, H.Yustan Azidin, ST, dan Kasi Bidang Kerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin.

     Diantara yang disampaikan dalam Rapat Kerja yakni monitoring dan evaluasi kegiatan APBD 2015 di Dinas PU juga proyek pembangunan Dinas PU yang dilaksanakan pada tahun berjalan. Disamping itu juga persiapannya yang turut serta bakal menyemarakan Hari Jadi Kabupaten Tapin nanti, dimana persiapan sudah dibicarakan dan rencananya sebanyak 8 buah prasasti proyek pembangunan akan diserahkan sekaligus diresmikan pada Hari Jadi Kabupaten Tapin mendatang."8 buah prasasti bakal diresmikan pada Hari jadi Tapin. Rencananya Kamis pekan depan perlengkapan prasasti tersebut datang dan dikumpulkan di kantor Dinas PU Tapin, "kata Bapak Kepala Dinas PU Tapin, Zainal Aqli, ST, MT. 

Monitoring Jalan Batu Bara di ruas Jalan Kabupaten.      

     Di lain sisi pada hari yang sama Selasa (27/10) rencananya ada kunjungan kerja Komisi DPRD Tapin ke Dinas Pekerjaan Umum. Kunjungan kerja Komisi DPRD Tapin rencananya untuk bersama-sama memonitoring jalan batu bara pada ruas jalan Kabupaten. Menurut keterangan  Bapak Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Tapin, H.Yustan Azidin, ST membenarkan rencana monitoring tersebut bersama anggota komisi DPRD Tapin. "Jajaran Bina Marga Dinas PU Tapin tengah melakukan persiapan untuk memonitoring ruas jalan Kabupaten terutama pada jalan batu bara, "pungkasnya.

Senin, 26 Oktober 2015

Penggalian Tanah Drainase di Pusat Kota Rantau

         Penggalian tanah drainase di muka RSUD.Datu Sanggul Rantau
                                      
                                     

Penggalian Tanah Drainase di muka Masjid Agung Humasa sekitar Bank Mandiri


                                      
 Penggalian Tanah Drainase di muka kantor Pengadilan Negeri Rantau dan DPRD Tapin





Jumat, 23 Oktober 2015

Dinas PU Tapin Pasang Kamera CCTV


RANTAU, ~ Demi menjaga stabilitas keamanan di lingkungan kantornya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin telah memasang Kamera Digital Pengintai jenis CCTV yang terpasang di beberapa titik lokasi seperti dalam ruangan hingga luar ruangan kantor Dinas PU Tapin yang beralamat di Bitahan Rantau.
  
    “Kamera ini akan mengawasi atau memonitor aktifitas para pegawainya terutama pada hari kerja dan sekaligus mengawasi keamanan lingkungan kantor seperti areal parkir kendaraan para pegawai dinas, “kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, H.Zainal Aqli, ST, MT belum lama tadi.

      Dengan terpasangnya kamera pengintai yang memonitoring secara otomatis ini semoga kondisi lingkungan kantor akan jauh lebih aman. Diantaranya mengingat masih banyak pengendara yang meletakan helmnya bersama kendaraannya di areal parkiran. 

Kamis, 15 Oktober 2015

Perbaikan Jalan Kabupaten dilanjutkan

Pembangunan Jalan Kabupaten di Desa Ayunan Papan  Kecamatan Lokpaikat tahun ini kembali dilanjutkan dengan pengaspalan terbatas. Sebelumnya pada tahun lalu di jalan Kabupaten yang sama di kawasan Desa Rangda Malingkung Trantang Kecamatan Tapin Utara diperbaiki dan kini dilanjutkan di kawasan berbeda pada jalur kawasan jalan kabupaten yang sama Bypass - Binderang. Sumber dana perbaikan jalan ini bersumber dari APBD yang dialokasikan untuk perbaikan jalan kabupaten. 


Rabu, 07 Oktober 2015

Bina Marga Tapin Optimalisasi Drainase di Pusat Kota Rantau

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin melalui Bidang Bina Marga pada musim kemarau
seperti saat ini tengah melakukan aktifitas kegiatan pengangkutan bryan yang menutup tanah pada saluran air drainase mulai dari muka Taman Basimban Rantau hingga kawsan Rantau Baru.
Tujuan kegiatan ini untuk optimalisasi  saluran air drainase di sepanjang jalan itu agar tak tersumbat pada musim hujan mendatang.




Kondisi Fisik 100 Persen

Perbaikan Penutup Drainase di Jalan Telkom Fisik sudah 100 persen dan kondisi jalan sudah dapat di lintasi kembali dimana sebelumnya sempat di tutup.



Minggu, 27 September 2015

Fisik 50 % Persen Perbaikan Penutup Drainase di Jalan Telkom







Dok.PU-Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin Dinas Pekerjaan Umum
Kegiatan Cor Penutup Drainase di Jalan Telkom Samping Kantor Dinas Kesehatan Tapin. Fisik 50 % persen.

Jumat, 25 September 2015

Arsip Pembangunan Gerbang Tungkap Binuang dan Lokpaikat

Pembangunan Pintu Gerbang Tungkap Binuang dan Lokpaikat yang dilakukan oleh Bupati Tapin didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tapin.


Selasa, 22 September 2015

Kabar duka cita Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin beserta seluruh karyawan dan karyawati memberikan sikap empati sekaligus merasa simpati terhadap apa yang rekan dan mitra kerjanya rasakan. Salah seorang rekan dan mitra kerjanya terkena musibah dan mendahului mereka yang ditinggalkan. Kepala Dinas PU beserta seluruh karyawan dan karyawatinya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya rekan mitra kerja mereka yakni Ir.Edy Priyatno yang meninggal pada hari Senin 21 September 2015.  
"Kami keluarga besar Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin ikut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Edy Priyatno Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Tapin semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa beliau serta menempatkannya pada tempat yang terbaik disisiNya. Semoga diberikan ketabahan atas keluarga yang ditinggalkan." 


Ir.Edy Priyatno
NIP.19600102 199503 1 003

Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin


Senin, 21 September 2015

Dinas PU Bongkar Penutup Drainase Di Jalan Telkom

Dinas Pekerjaan Umum Tapin bongkar penutup drainase di jalan Telkom samping Kantor Dinas Kesehatan.  Pembongkaran dilakukan petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Tapin mulai hari Senin (21/9) selagi memasuki musim kemarau. Sebagaimana diketahui fungsi sistem drainase yang di bongkar pada kawasan ini pemicu terendamnya badan jalan dan sangat rentan terhadap banjir pada musim hujan. Sebagai antisipasi dilaksanakan pembongkaran penutup drainase. Rencananya penutup drainase ditinggikan dengan waktu diperkirakan selama 4 hari kerja kedepan terhitung mulai hari ini. 

                             Tahap I Presentasi 0 %












Rabu, 16 September 2015

Pengaspalan Jalan Lorong Bupati

Pengaspalan Jalan Lorong Bupati Tapin dilaksanakan dan kondisi jalan kini jauh lebih baik jika dibandingkan sebelumnya.







Rabu, 09 September 2015

Sekretaris Dinas PU Berpesan Segera Register dan Isi PU-PNS BKN GO.ID

Apel Pagi di pimpin Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin. Pada apel hari ini, Sekretaris Dinas berpesan kepada seluruh karyawan Dinas PU Tapin untuk mendaftar dan mengisi database di Badan Kepegawaian Negara RI melalui Situs Web Pemerintahannya. Kendati kerap terbentur permasalahan berupa jaringan koneksi yang kerap putus hingga website tak dapat dibuka terutama koneksi ke jaringan databasenya namun hendaknya jangan putus asa dan tetap terus hingga selesai dan berhasil sukses. 

Selasa, 08 September 2015

Rakor Mingguan Dinas PU


Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang melaksanakan rapat kordinasi bersama terkait rencana pembangunan di Kabupaten Tapin tahun 2015. Rapat Kordinasi berlangsung selasa (8/9) bertempat di Kantor Dinas PU Tapin Bitahan Rantau.




Foto Pembangunan


Alat Berat terlihat sedang mengeruk tanah di kawasan Rantau Baru cikal bakal pembangunan kantor Sekretariat Daerah dan Renovasi Jembatan yang roboh beberapa waktu lalu.


Rabu, 02 September 2015

Agenda Kerja Rutin Dinas PU Tapin

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin melaksanakan agenda kerja Apel Upacara Peningkatan Disiplin PNS yang rutin terlaksana di setiap hari kerja. Pada Rabu 2 September 2015, Apel Upacara di pimpin  Kepala Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, Bapak Yustan Azidin, ST.

         Turut Hadir  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, Bapak H.Zainal Aqli, ST, MT , Sekretaris Dinas PU Tapin,  Bapak H.Mukhlis Suriani, ST beserta karyawan dan karyawati Dinas PU Tapin.






Selasa, 01 September 2015

Rakor Mingguan

     Sebelum menghadiri Rapat Pembahasan KUA/PPAS Perubahan 2015 di Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, H.Zainal Aqli, ST,MT di dampingi Sekretaris Dinas PU, H.Mukhlis Suriani, ST bersama Kepala Bidang dan Kasi Dinas Pekerjaan Umum Tapin menyelenggarakan Rapat Kordinasi bersama untuk membahas persiapan guna Program Kerja yang tengah dan akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin Tahun 2015.

      Rapat berlangsung, Selasa (1/9/2015) pagi, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin.

      Rapat Kordinasi Dinas PU Tapin terdiri diantaranya Kepala Bidang Bina Marga, H.Yustan Azidin, ST. Kepala Bidang Pengairan, H.Mardiansyah, ST. Plh Kepala Bidang Cipta Karya, Fahmi Rizali, ST, MT. Kepala Bidang Jaskon dan Peralatan, Bambang Sumardjono, ST.dan seluruh Kasi Dinas PU Tapin.








Kamis, 27 Agustus 2015

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik

       Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin menyampaikan pesan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkup kantornya dalam rangkaian apel pagi, Kamis (27/8). Apel pagi ini Beliau bersama rekannya menyampaikan Informasi dari Rapat Diklat Kepegawaian yang dihadiri pada Rabu (26/8)  kemarin. Diantaranya yaitu Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.






Pengertian PUPNS 2015

Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).


Tujuan PUPNS 2015

    Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

    Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Sanksi :

     Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

    Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

 Prosedur Pendaftaran PUPNS

    Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.

    Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.

    Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.

    Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

    Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
 

  Cara Pengisian Formulir e-PUPNS

    PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.

    Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:

    Data Utama PNS;

    Data Posisi;

    Data Riwayat;

    Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);

    Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan

    Data Stake holder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.

    Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.

    Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

    Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.

    Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

    Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.

    PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Kewenangan Verifikasi Data

1.  Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 

    dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:

    a. Pada Instansi Pusat

       Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan 

       Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.

       Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan  

       Kantor pusat.

       Badan Kepegawaian Negara.

    b. Pada Instansi Daerah

       Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

       Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.

       Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

       Badan Kepegawaian Negara.

 2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan      

    ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Verifikasi Data

    User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang 

    dimiliki.

    Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.

    Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dengan memerhatikan 

    dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.

 Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS

    Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.

    Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:

    menunjuk user verifikator;

    melengkapi data unit kerja;

    melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan

    fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.

    User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.

 Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)

    Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.

    HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran  

    dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.

 Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau

 E-PUPNS

E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:

    Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.

    Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.

    Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:

    UserAdmin Sistem;

    UserVerifikator; dan

    User Executive.

 Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID

Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.

    Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut

    Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.

    Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.

    Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:

Berikut langkahnya :

1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.

2.  Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:

    Data Utama PNS;

    Data Posisi;

    Data Riwayat;

    Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);

    Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan

    Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS  Kesehatan, Kartu  Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran

    PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.

    Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

    Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

    Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.

    Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

    Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.

    PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan

    progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls