JavaScript is required to view this page. Program Kegiatan PU 2014 2017
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Sabtu, 13 Juni 2015

Program Kegiatan PU 2014 2017

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, PENDANAAN INDIKATIF.

      Program kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin meliputi :

A. Sumber Daya Air

1.  Inventarisasi daerah Irigasi, Rawa, Irigasi Desa, dalam  
    wilayah lingkup Kabupaten Tapin dalam rangka operasi  
    dan pemeliharaan.
2.  Inventarisasi Sungai, Anak Sungai yang sangat 
    berpengaruh langsung terhadap lahan pertanian maupun 
    terhadap lingkungan pemukiman perkotaan dan perdesaan 
    dalam rangka penanggulangan banjir.
3.  Menyusun prioritas pengembangan daerah irigasi/ irigasi 
    desa dan daerah rawa.
4.  Melaksanakan pembangunan fisik daerah irigasi / irigasi 
    desa, dan pengembangan daerah rawa, dan sungai  (Pembangunan Pengairan Sungai).
5.  Melaksanakan operasi dan pemeliharaan terhadap daerah 
    irigasi/ irigasi desa, daerah rawa Kabupaten Tapin.
6.  Mengadakan perbaikan / rehabilitasi terhadap bangunan 
    irigasi/ irigasi desa dan daerah rawa (bendungan, 
    saluran, bangunan-bangunan).
7.  Mengadakan penelitian, potensi air, baik air permukaan, 
    maupun air bawah tanah dalam Kabupaten Tapin.
8.  Mengadakan kerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum 
    Propinsi Kal-Sel dalam rangka pengumpulan data, 
    hidroklimatologi, dan data hujan Kabupaten Tapin.
9.  Melengkapi stasiun penakar hujan baik automatis maupun  
    manual dalam Kabupaten Tapin.
         10. Melaksanakan Pembangunan Fisik berupa Pengaman Tebing
    Sungai yang ada di Kabupaten Tapin.

B. Jalan dan Jembatan

1. Survey dan perencanaan pembangunan jalan dalam rangka pengembangan jaringan jalan dalam Kabupaten Tapin dan membuka daerah-daerah terisolir.
2. Inventarisasi kondisi jalan dan jembatan dalam Kabupaten Tapin dalam rangka menyusun skala prioritas pemeliharaan jalan dan jembatan.
3. Melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan dengan konstruksi Beton atau Baja Gantung dalam wilayah Kabupaten Tapin.
4. Mengadakan peningkatan jalan, yaitu peningkatan jalan dari permukaan badan jalan tanah menjadi minimal sirtu, lapisan aspal dan hotmix dengan lebar perkerasan minimal 3 meter dan drainase serta bahu jalan.
5. Mengadakan pemeliharaan berkala maupun pemeliharaan rutin untuk menjaga agar kondisi jalan dan jembatan tetap dalam keadaan baik.
6. Membangun jalan-jalan desa di dalam wilayah Kabupaten Tapin.
7. Melaksanakan Program Pengendalian Uji Muto Bidang Bina Marga.
8. Melaksanakan pendataan aset tanah dibawah seluruh ruas jalan kabupaten.

C. Gedung, Perumahaan, Lingkungan Permukiman, dan Sarana Air Bersih

1. Melaksanakan pembangunan gedung-gedung, sarana perkantoran, sarana olahraga, pasar, dan bangunan lainnya yang diperlukan pemerintah daerah.
2. Melaksanakan pembangunan Rumah Dinas / Rumah jabatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin sesuai dengan keperluan.
3. Melaksanakan pembangunan dan perbaikan lingkungan pemukiman baik perkotaan maupun pedesaan berupa pembangunan / perbaikan jalan, lingkungan, sistem drainase lingkungan terutama pada lingkungan pemukiman kumuh.
4. Melaksanakan pemasangan pipa distribusi air bersih di perkotaan dan pedesaan.
5. Memberikan bantuan teknis / tenaga teknis kepada Instansi / Dinas di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Tapin yang melaksanakan pembangunan fisik / konstruksi.
6. Melaksanakan program Pengendalian Uji Muto Bidang Keciptakaryaan.

D. Jasa Konstruksi (Jakon) & Peralatan Berat

1. Mengusahakan penambahan alat-alat berat, terutama pada jenis peralatan yang belum dimiliki melalui bantuan Departemen Kimpraswil dan pembelian melalui dana APBD Kabupaten Tapin.
2. Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan terhadap alat-alat berat yang ada agar tetap dapat berfungsi dan beroperasi.
3. Melaksanakan penyewaan (rental) alat-alat berat kepada pihak pengusaha baik perusahaan maupun perorangan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapin.
4. Melaksanakan Program pembinaan kepada asosiasi jasa konstruksi.
5. Melaksanakan program pengendalian uji mutu.

E. Pendidikan dan Pelatihan

1. Mendorong staf Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Tapin untuk mengikuti pendidikan formal, sehingga minimal dapat meraih gelar kesarjanaan (S1).
2. Mengikutsertakan staf Dinas Pekerjaan Umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh pemerintahan Kabupaten, Propinsi maupun Pusat menurut bidang keahlian masing-masing.

3. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten / Diklat agar dapat memprogramkan atau mengadakan pelatihan kepada mitra kerja / kontraktor dengan bekerjasama dengan propinsi / Dinas Kimpraswil.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls