RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, PENDANAAN INDIKATIF.
Program kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin meliputi :
A. Sumber Daya Air
1. Inventarisasi daerah Irigasi, Rawa, Irigasi Desa, dalam
wilayah lingkup Kabupaten Tapin dalam rangka operasi
dan pemeliharaan.
2. Inventarisasi Sungai, Anak Sungai yang sangat
berpengaruh langsung terhadap lahan pertanian maupun
terhadap lingkungan pemukiman perkotaan dan perdesaan
dalam rangka penanggulangan banjir.
3. Menyusun prioritas pengembangan daerah irigasi/ irigasi
desa dan daerah rawa.
4. Melaksanakan pembangunan fisik daerah irigasi / irigasi
desa, dan pengembangan daerah rawa, dan sungai (Pembangunan Pengairan Sungai).
5. Melaksanakan operasi dan pemeliharaan terhadap daerah
irigasi/ irigasi desa, daerah rawa Kabupaten Tapin.
6. Mengadakan perbaikan / rehabilitasi terhadap bangunan
irigasi/ irigasi desa dan daerah rawa (bendungan,
saluran, bangunan-bangunan).
7. Mengadakan penelitian, potensi air, baik air permukaan,
maupun air bawah tanah dalam Kabupaten Tapin.
8. Mengadakan kerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum
Propinsi Kal-Sel dalam rangka pengumpulan data,
hidroklimatologi, dan data hujan Kabupaten Tapin.
9. Melengkapi stasiun penakar hujan baik automatis maupun
manual dalam Kabupaten Tapin.
10. Melaksanakan Pembangunan Fisik berupa Pengaman Tebing
Sungai yang ada di Kabupaten Tapin.
B. Jalan dan Jembatan
1.
Survey dan perencanaan pembangunan jalan dalam rangka pengembangan
jaringan jalan dalam Kabupaten Tapin dan membuka daerah-daerah
terisolir.
2.
Inventarisasi kondisi jalan dan jembatan dalam Kabupaten Tapin dalam
rangka menyusun skala prioritas pemeliharaan jalan dan jembatan.
3. Melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan dengan konstruksi Beton atau Baja Gantung dalam wilayah Kabupaten Tapin.
4.
Mengadakan peningkatan jalan, yaitu peningkatan jalan dari permukaan
badan jalan tanah menjadi minimal sirtu, lapisan aspal dan hotmix dengan
lebar perkerasan minimal 3 meter dan drainase serta bahu jalan.
5.
Mengadakan pemeliharaan berkala maupun pemeliharaan rutin untuk menjaga
agar kondisi jalan dan jembatan tetap dalam keadaan baik.
6. Membangun jalan-jalan desa di dalam wilayah Kabupaten Tapin.
7. Melaksanakan Program Pengendalian Uji Muto Bidang Bina Marga.
8. Melaksanakan pendataan aset tanah dibawah seluruh ruas jalan kabupaten.
C. Gedung, Perumahaan, Lingkungan Permukiman, dan Sarana Air Bersih
1.
Melaksanakan pembangunan gedung-gedung, sarana perkantoran, sarana
olahraga, pasar, dan bangunan lainnya yang diperlukan pemerintah daerah.
2. Melaksanakan pembangunan Rumah Dinas / Rumah jabatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin sesuai dengan keperluan.
3.
Melaksanakan pembangunan dan perbaikan lingkungan pemukiman baik
perkotaan maupun pedesaan berupa pembangunan / perbaikan jalan,
lingkungan, sistem drainase lingkungan terutama pada lingkungan
pemukiman kumuh.
4. Melaksanakan pemasangan pipa distribusi air bersih di perkotaan dan pedesaan.
5.
Memberikan bantuan teknis / tenaga teknis kepada Instansi / Dinas di
lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Tapin yang melaksanakan pembangunan
fisik / konstruksi.
6. Melaksanakan program Pengendalian Uji Muto Bidang Keciptakaryaan.
D. Jasa Konstruksi (Jakon) & Peralatan Berat
1.
Mengusahakan penambahan alat-alat berat, terutama pada jenis peralatan
yang belum dimiliki melalui bantuan Departemen Kimpraswil dan pembelian
melalui dana APBD Kabupaten Tapin.
2. Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan terhadap alat-alat berat yang ada agar tetap dapat berfungsi dan beroperasi.
3.
Melaksanakan penyewaan (rental) alat-alat berat kepada pihak pengusaha
baik perusahaan maupun perorangan dalam rangka meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapin.
4. Melaksanakan Program pembinaan kepada asosiasi jasa konstruksi.
5. Melaksanakan program pengendalian uji mutu.
E. Pendidikan dan Pelatihan
1.
Mendorong staf Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Tapin untuk
mengikuti pendidikan formal, sehingga minimal dapat meraih gelar
kesarjanaan (S1).
2.
Mengikutsertakan staf Dinas Pekerjaan Umum untuk mengikuti pendidikan
dan pelatihan yang diadakan oleh pemerintahan Kabupaten, Propinsi maupun
Pusat menurut bidang keahlian masing-masing.
3.
Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten / Diklat agar dapat
memprogramkan atau mengadakan pelatihan kepada mitra kerja / kontraktor
dengan bekerjasama dengan propinsi / Dinas Kimpraswil.
0 komentar:
Posting Komentar