A. STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan faktor
terpenting dalam proses pencapaian perencanaan strategis dan merupakan rencana
yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya organisasi.
Strategi yang diambil sebagai langkah Dinas
Pekerjaan Umum untuk mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
a) Strategi Internal
1. Meningkatkan
kualitas SDM Aparatur melalui Pelatihan dan Pendidikan formal maupun non
formal.
2. Meningkatkan
kerja sama, kebersamaan dalam komitmen kerja di lingkungan Internal.
3. Meningkatkan
motivasi kerja dengan cara memberikan kepercayaan kepada aparatur untuk
memangku jabatan Struktural / Fungsional.
4. Memberikan
penghargaan kepada pegawai yang berprestasi dengan memberikan jabatan Struktural
/ Fungsional.
5. Meningkatkan
pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan melaksanakan rapat staf secara
rutin dan utuh.
6. Meningkatkan
dana pembangunan dengan mengusulkan dana sesuai dengan Program Tahunan (bagian
dari program Jangka Menengah).
7. Meningkatkan
program-program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
8. Meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menghilangkan penilaian negatif
masyarakat terhadap Aparatur Dinas Pekerjaan Umum.
b) Strategi Eksternal.
1. Meningkatkan
partisipasi masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi program-program
pembangunan.
2. Mengadakan
pembinaan terhadap mitra kerja dalam rangka mengatasi persaingan yang kurang
sehat dalam dunia usaha jasa konstruksi.
3. Meningkatkan
koordinasi dengan Dinas / Instansi terkait dalam pelaksanaan Program
Pembangunan Daerah.
4. Meningkatkan
Anggaran Pembangunan Bidang Ke-PU-an melalui APBD Kabupaten serta mengusahakan
adanya bantuan dari Propinsi melalui APBD Propinsi dan bantuan dari pusat.
5. Proaktif
dalam mengusahakan pendapatan daerah melalui sesuai tupoksi sesuai peraturan
yang berlaku.
Secara
ringkas, kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan
sasaran yang telah ditentukan adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan Kemampuan profesional,
dedikasi bagi aparatur dalam melaksanakan tugas, melalui diklat formal dan non
formal.
2. Memberikan
kepercayaan kepada PNS di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin untuk
diusulkan memangku jabatan Struktural maupun Fungsional.
3. Program
pembangunan diarahkan untuk kepentingan masyarakat dalam usaha kelancaran
transportasi dan kesejahteraan masyarakat.
4. Meningkatkan
kemampuan mitra kerja terhadap Manajemen Pembangunan melalui kegiatan
Pelatihan.
5. Terwujudnya
kualitas SDM aparatur yang handal, profesional, dan memiliki motivasi kerja
yang tinggi.
6. Dimilikinya
Program Jangka Panjang Menengah dan Program Tahunan sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan.
7. Terwujudnya
hasil pembangunan (sarana dan prasarana) yang berdaya guna dan berhasil guna
yang dilaksanakan oleh mitra kerja sebagai hasil pembangunan.
8. Terciptanya
lingkungan kerja yang kondusif.
9.
Terwujudnya masyarakat yang
sejahtera dan agamis dari hasil pembangunan sarana dan prasarana.
0 komentar:
Posting Komentar