IV.BIDANG
CIPTA KARYA & TATA RUANG
IV. Bidang Cipta Karya & Tata Ruang
mempunyai tugas :
1. Penyusunan
Program, Perencanaan, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan dan
Pengawasan/Pengendalian serta Pemanfaatan Tata Ruang sehubungan dengan
pembangunan Gedung dan Perumahan serta sarana dan prasarana lingkungan
permukiman.
2. Penyusunan
Program Pembangunan, Perencanaan Teknis, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan,
Peningkatan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan bangunan serta
pengawasan dan pengendalian pembangunan Gedung dan Perumahaan milik Pemerintah.
3. Penyusunan
Program pembangunan, Perencanaan Teknis, Pengolahan Juknis, Pelaksanaan,
Peningkatan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan bangunan serta
Pengawasan dan Pengendalian pembangunan Sarana & Prasarana Lingkungan
Permukiman.
4. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
IV.1.Seksi Perencanaan dan Tata Ruang mempunyai tugas :
1.
Mengadakan survey, penelitian dan
penilaian terhadap bangunan gedung, perumahaan dan prasarana lingkungan
permukiman dalam menyiapkan data-data perencanaan dan pemeliharaan gedung.
2. Melaksanakan
perencanaan teknis bangunan gedung, perumahaan dan pengembangan prasarana
lingkungan permukiman serta menyiapkan petunjuk-petunjuk teknisnya.
3. Menyiapkan
rencana tata bangunan dan lingkungan serta penataan ruang terbuka hijau kawasan
perkotaan.
4. Menyiapkan
bahan hubungan kerja sama dengan instansi/ unit kerja/ bidang/ seksi terkait
dalam kegiatan pengembangan, penataan, pengendalian, pemeliharaan, pemanfaatan,
pengelolaan bangunan gedung dan perumahaan serta prasarana lingkungan
permukiman.
5. Melaksanakan
penelitian dan telaahan terhadap nilai teknis bangunan sebagai bahan dalam
penyusunan rencana teknis, pengembangan dan penataan bangunan gedung dan
perumahaan serta prasarana lingkungan permukiman.
6. Melaksanakan
koordinasi dengan seksi-seksi lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang
terkait.
7. Membuat
pelaporan dan melaksanakan pengadministrasian yang baik pada seksi gedung dan
perumahaan.
8. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
9.
Pendataan harga satuan bahan dan
harga satuan bangunan gedung negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IV.2. Seksi Gedung dan Perumahaan mempunyai
tugas :
1. Melaksanakan
pendataan dan inventarisasi bangunan gedung dan perumahaan baik milik
pemerintah maupun milik masyarakat.
2. Melaksanakan
pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan gedung dan
perumahaan.
3. Mengadakan
pemeliharaan bangunan gedung dan perumahaan agar tetap memiliki nilai teknis
bangunan.
4. Menyiapkan
dokumen pendaftaran bangunan gedung negara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
5. Mengadakan
penelitian dan penilaian serta merekomendasikan pendirian bangunan gedung dan
perumahaan untuk tertibnya perizinan mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
6. Mengadakan
hubungan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran proses
penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
7. Mengadakan
hubungan dan koordinasi dengan instansi/ bidang/ seksi terkait untuk kelancaran
tugas.
8. Membuat
pelaporan dan melaksanakan pengadministrasian yang baik pada seksi gedung dan
perumahaan.
9. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
IV.3. Seksi Lingkungan & Permukiman
mempunyai tugas :
1. Melaksanakan
pendataan dan inventarisasi sarana dan prasarana lingkungan permukiman.
2. Melaksanakan
pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana lingkungan permukiman.
3. Mengadakan
pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman agar tetap memiliki
nilai manfaat bagi masyarakat.
4. Mengadakan
hubungan dan koordinasi dengan instansi/ bidang/ seksi terkait untuk kelancaran
tugas.
5. Membuat
pelaporan dan melaksanakan pengadministrasian yang baik pada seksi gedung dan
perumahaan.
6. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
0 komentar:
Posting Komentar