JavaScript is required to view this page. Bidang Jaskon dan Perlengkapan
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Minggu, 14 Juni 2015

Bidang Jaskon dan Perlengkapan




V. BIDANG JASA KONSTRUKSI DAN PERLENGKAPAN

      V. Bidang Jaskon dan Peralatan mempunyai tugas :

1.  Menyusun langkah-langkah kegiatan bidang jaskon (jasa konstruksi) & perlengkapan yang berdasarkan kebijakan umum daerah.
2.  Membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3.  Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan agar segala tugas berjalan sesuai dengan rencana.
4.  Memeriksa dan mengontrol serta menilai hasil kerja bawahan.
5.  Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan kinerja sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
6.  Mengatur serta mengoreksi terlaksananya inventarisasi jasa konstruksi dan perlengkapan pemerintah dan inventarisasi barang-barang.
7.  Mengatur dan mengawasi terlaksananya penelitian dan penelaahan dan perencanaan serta sarana dan prasarana jasa konstruksi dan perlengkapan untuk pelaksanaan tugas selanjutnya.
8.  Mengatur dan mengawasi terlaksananya perencanaan biaya pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan menyusun petunjuk khusus.
9.  Mengoreksi atau meneliti penertiban surat izin usaha jasa konstruksi.
10.Melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas peralatan yang sedang bekerja.
11.Memberikan masukan dan saran kepada atasan dalam hal ini pengoperasian peralatan.
12.Membuat laporan kegiatan bidang jasa konstruksi dan perlengkapan.
13.Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

V.1 Seksi Peralatan mempunyai tugas :

1.  Menyusun program kegiatan tahunan seksi peralatan.
2.  Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang masing-masing.
3.  Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan tepat.
4.  Memeriksa, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5.  Melaksanakan penyusunan rencana pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan.
6.  Mengadakan pengembangan keterampilan operator dan mekanik.
7.  Melakukan pengadministrasian dan tata cara penyewaan alat.
8.  Melaksanakan Membuat laporan kepada atasan.
9.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.


V.2 Seksi Logistik mempunyai tugas :

1.  Menyusun program kegiatan tahunan seksi logistik.
2.  Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing.
3.  Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan tepat.
4.  Memeriksa, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5.  Melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan barang.
6.  Mengolah dan menginventarisasi barang-barang di lingkungan dinas.
7.  Menyiapkan dan mengeluarkan serta mengadministrasikan barang serta material.
8.  Membuat laporan kepada atasan.
9.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

V.3 Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas :

1.  Menyusun program kegiatan tahunan seksi pembinaan jasa konstruksi.
2.  Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing.
3.  Memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan tepat.
4.  Memeriksa, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5.  Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan pembinaan jasa konstruksi.
6.  Melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi.
7.  Mengadakan pengembangan, penyuluhan pada masyarakat tentang usaha jasa konstruksi.
8.  Melaksanakan pengendalian dan program uji mutu jasa konstruksi.
9.  Melakukan pemantauan dan mengevaluasi kinerja usaha jasa konstruksi.
10.Memeriksa pembuatan surat izin usaha jasa konstruksi.
11.Membuat laporan kepada atasan.
12.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls