V. BIDANG
JASA KONSTRUKSI DAN PERLENGKAPAN
V. Bidang Jaskon dan Peralatan mempunyai
tugas :
1. Menyusun
langkah-langkah kegiatan bidang jaskon (jasa konstruksi) & perlengkapan
yang berdasarkan kebijakan umum daerah.
2. Membagi
tugas bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberikan
petunjuk dan arahan kepada bawahan agar segala tugas berjalan sesuai dengan
rencana.
4. Memeriksa
dan mengontrol serta menilai hasil kerja bawahan.
5. Menilai
hasil kerja bawahan berdasarkan kinerja sebagai bahan peningkatan karier
selanjutnya.
6. Mengatur
serta mengoreksi terlaksananya inventarisasi jasa konstruksi dan perlengkapan
pemerintah dan inventarisasi barang-barang.
7. Mengatur
dan mengawasi terlaksananya penelitian dan penelaahan dan perencanaan serta
sarana dan prasarana jasa konstruksi dan perlengkapan untuk pelaksanaan tugas
selanjutnya.
8. Mengatur
dan mengawasi terlaksananya perencanaan biaya pemeliharaan dan perbaikan
peralatan dan menyusun petunjuk khusus.
9. Mengoreksi
atau meneliti penertiban surat izin usaha jasa konstruksi.
10.Melaksanakan
pemantauan terhadap aktivitas peralatan yang sedang bekerja.
11.Memberikan
masukan dan saran kepada atasan dalam hal ini pengoperasian peralatan.
12.Membuat
laporan kegiatan bidang jasa konstruksi dan perlengkapan.
13.Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
V.1 Seksi Peralatan mempunyai tugas
:
1. Menyusun
program kegiatan tahunan seksi peralatan.
2. Membagi
tugas pada bawahan sesuai bidang masing-masing.
3. Memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan
tepat.
4. Memeriksa,
meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier
selanjutnya.
5. Melaksanakan
penyusunan rencana pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan.
6. Mengadakan
pengembangan keterampilan operator dan mekanik.
7. Melakukan
pengadministrasian dan tata cara penyewaan alat.
8. Melaksanakan
Membuat laporan kepada atasan.
9. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
V.2
Seksi Logistik mempunyai tugas :
1. Menyusun
program kegiatan tahunan seksi logistik.
2. Membagi
tugas pada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing.
3. Memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan
tepat.
4. Memeriksa,
meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5. Melaksanakan
penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan barang.
6. Mengolah
dan menginventarisasi barang-barang di lingkungan dinas.
7. Menyiapkan
dan mengeluarkan serta mengadministrasikan barang serta material.
8. Membuat
laporan kepada atasan.
9. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
V.3
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas :
1. Menyusun
program kegiatan tahunan seksi pembinaan jasa konstruksi.
2. Membagi
tugas pada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing.
3. Memberikan
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan
tepat.
4. Memeriksa,
meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier
selanjutnya.
5. Menyusun
rencana kerja tahunan kegiatan pembinaan jasa konstruksi.
6. Melakukan
penyiapan bahan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi.
7. Mengadakan
pengembangan, penyuluhan pada masyarakat tentang usaha jasa konstruksi.
8. Melaksanakan
pengendalian dan program uji mutu jasa konstruksi.
9. Melakukan
pemantauan dan mengevaluasi kinerja usaha jasa konstruksi.
10.Memeriksa
pembuatan surat izin usaha jasa konstruksi.
11.Membuat
laporan kepada atasan.
12.Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
0 komentar:
Posting Komentar