JavaScript is required to view this page. Bidang Pengairan
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Minggu, 14 Juni 2015

Bidang Pengairan



II. BIDANG PENGAIRAN

II. Kepala Bidang Pengairan Mempunyai Tugas :

1. Menyusun langkah kegiatan Bidang Pengairan berdasarkan arah kebijakan umum daerah.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja bawahan.
5. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
6. Mengatur dan mengawasi terlaksananya inventarisasi sarana pengairan baik pemerintah maupun milik masyarakat.
7. Mengatur dan mengawasi terlaksananya penelitian penelaahan dan perencanaan sarana dan prasarana pengairan untuk pelaksanaan tugas selanjutnya.
8. Mengatur dan mengawasi terlaksananya perencanaan biaya pembangunan dan pemeliharaan pengairan sesuai ketentuan.
9. Mengatur dan mengawasi terlaksananya pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan pengairan sesuai nilai yang diharapkan.
10. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu aliran air sungai dalam rangka mencegah terjadinya bencana banjir.
11. Memberi saran/input masukan kepada atasan dalam upaya mencegah dan mengendalikan bencana banjir sesuai tugasnya.
12. Membuat laporan kegiatan Bidang Pengairan kepada atasan.
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


II. Seksi Perencanaan Mempunyai Tugas :
1. Menyusun perencanaan program bidang pengairan.
2. Melaksanakan survey rencana kegiatan pengairan.
3. Menghimpun dan mengolah data perencanaan teknis program pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan.
4. Membuat daftar inventaris prasarana pengairan.
5. Menyiapkan draf dokumen tender dan format dokumen kontrak.
6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
7. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
8. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
9. Membuat laporan kepada atasan.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

II.2 Seksi Irigasi mempunyai tugas :

1. Menyusun program kegiatan tahunan seksi irigasi.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5. Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana irigasi dan bendungan.
6. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan bimbingan terhadap petani pemakai air.
7. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengggunaan air irigasi.
8. Melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan bendung.
9. Membuat laporan kepada atasan.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.


    II.3 Seksi Rawa dan Sungai Mempunyai tugas :

1. Menyusun program kegiatan tahunan seksi rawa dan sungai.
2. Memberi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa , mengkontrol dan menilai hasil kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5. Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan rawa.
6. Menyusun dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian sungai.
7. Melakukan penyuluhan dan upaya penanggulangan bencana banjir.
8. Melakukan pengawasan, penertiban terhadap aktvitas masyarakat yang melakukan penggalian dan penambangan pasir di sungai.
9. Menyusun dan melaksanakan konservasi dan normalisasi sungai.
10. Menyusun rencana dan monitoring pemanfaatan rawa dan sungai.
11. Membuat laporan kepada atasan.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls