II. BIDANG
PENGAIRAN
II. Kepala
Bidang Pengairan Mempunyai Tugas :
1. Menyusun langkah
kegiatan Bidang Pengairan berdasarkan arah kebijakan umum daerah.
2. Membagi tugas kepada
bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana
yang ditetapkan.
4. Memeriksa,
mengkontrol dan menilai hasil kerja bawahan.
5. Menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan peningkatan karier
selanjutnya.
6. Mengatur dan
mengawasi terlaksananya inventarisasi sarana pengairan baik pemerintah maupun
milik masyarakat.
7. Mengatur dan
mengawasi terlaksananya penelitian penelaahan dan perencanaan sarana dan
prasarana pengairan untuk pelaksanaan tugas selanjutnya.
8. Mengatur dan
mengawasi terlaksananya perencanaan biaya pembangunan dan pemeliharaan
pengairan sesuai ketentuan.
9. Mengatur dan
mengawasi terlaksananya pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan pengairan
sesuai nilai yang diharapkan.
10. Melaksanakan pemantauan
dan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu aliran air sungai dalam
rangka mencegah terjadinya bencana banjir.
11. Memberi saran/input
masukan kepada atasan dalam upaya mencegah dan mengendalikan bencana banjir
sesuai tugasnya.
12. Membuat laporan
kegiatan Bidang Pengairan kepada atasan.
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
II. Seksi
Perencanaan Mempunyai Tugas :
1. Menyusun perencanaan program bidang
pengairan.
2. Melaksanakan survey rencana kegiatan
pengairan.
3. Menghimpun dan mengolah data perencanaan
teknis program pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan.
4. Membuat daftar inventaris prasarana
pengairan.
5. Menyiapkan draf dokumen tender dan format dokumen
kontrak.
6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang
tugasnya masing-masing.
7. Memberi petunjuk kepada bawahan agar
pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
8. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil
kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
9. Membuat laporan kepada atasan.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
II.2 Seksi
Irigasi mempunyai tugas :
1. Menyusun program kegiatan tahunan seksi
irigasi.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang
tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar
pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil
kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5. Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan
pemeliharaan prasarana irigasi dan bendungan.
6. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan
bimbingan terhadap petani pemakai air.
7. Melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap pengggunaan air irigasi.
8. Melaksanakan pengawasan dan monitoring
terhadap pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi dan bendung.
9. Membuat laporan kepada atasan.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan atasan.
II.3 Seksi Rawa dan Sungai Mempunyai tugas :
1. Menyusun program kegiatan tahunan seksi rawa
dan sungai.
2. Memberi tugas kepada bawahan sesuai bidang
tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan
tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa , mengkontrol dan menilai hasil
kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5. Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan
pemeliharaan jaringan rawa.
6. Menyusun dan melaksanakan pengawasan dan
pengendalian sungai.
7. Melakukan penyuluhan dan upaya
penanggulangan bencana banjir.
8. Melakukan pengawasan, penertiban terhadap
aktvitas masyarakat yang melakukan penggalian dan penambangan pasir di sungai.
9. Menyusun dan melaksanakan konservasi dan
normalisasi sungai.
10. Menyusun rencana dan monitoring pemanfaatan
rawa dan sungai.
11. Membuat laporan kepada atasan.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan atasan sesuai bidang tugas.
0 komentar:
Posting Komentar