KINERJA PELAYANAN
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5
Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tapin dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2008,
tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Tapin, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum adalah
sebagai berikut :
1) Kedudukan :
1. Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin adalah unsur pelaksana Pemerintah,
Penyelenggaraan
pembinaan dan pengawasan di bidang ke Bina Margaan, Cipta Karya, Pengairan, Bina
Lingkungan Pemukiman Logistik dan Peralatan, serta perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
pengelolaan perijinan di bidang tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pembinaan dan pengawasan di bidang ke Bina Margaan, Cipta Karya, Pengairan, Bina
Lingkungan Pemukiman Logistik dan Peralatan, serta perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
pengelolaan perijinan di bidang tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas, berada dibawah
dan tanggungjawab kepada Bupati Tapin, dijabat oleh pejabat eselon II.a baik yang diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati.
dan tanggungjawab kepada Bupati Tapin, dijabat oleh pejabat eselon II.a baik yang diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati.
2) Tugas : Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pekerjaan umum berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
melaksanakan urusan pekerjaan umum berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Fungsi :
Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
A. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum;
B. Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan pengairan;
C. Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan bina marga;
D. Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan cipta karya dan
tata ruang;
tata ruang;
E. Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan jasa konstruksi
dan perlengkapan;
dan perlengkapan;
F. Pemberian perijinan dan pelayanan umum;
G. Pengelolaan unit pelaksana teknis;
H. Pelayanan administrasi dan pengelolaan urusan
ketatausahaan; dan
I. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar