JavaScript is required to view this page. Kinerja Pelayanan
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Sabtu, 13 Juni 2015

Kinerja Pelayanan

KINERJA PELAYANAN

      Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2008, tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut :

1) Kedudukan :

1. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin adalah unsur pelaksana Pemerintah, Penyelenggaraan  
    pembinaan dan pengawasan di bidang ke Bina Margaan, Cipta Karya, Pengairan, Bina  
    Lingkungan Pemukiman Logistik dan Peralatan, serta perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan 
    pengelolaan perijinan di bidang tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada dibawah 
    dan tanggungjawab kepada Bupati Tapin, dijabat oleh pejabat eselon II.a baik yang diangkat dan 
    diberhentikan oleh Bupati.

2) Tugas : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin mempunyai tugas membantu Bupati dalam 
    melaksanakan urusan pekerjaan umum berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

3) Fungsi :

      Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
A.  Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum;
B.  Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan pengairan;
C.  Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan bina marga;
D.  Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan cipta karya dan   
      tata  ruang;
E.  Pelaksanaan dan pembinaan teknis serta pengawasan dan pengendalian urusan jasa konstruksi  
     dan perlengkapan;
F.  Pemberian perijinan dan pelayanan umum;
G. Pengelolaan unit pelaksana teknis;
H. Pelayanan administrasi dan pengelolaan urusan 
      ketatausahaan; dan

I.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls