I.SEKRETARIAT
i.Sekretariat mempunyai tugas :
1.
Menyusun langkah kegiatan kesekretariatan berdasarkan data rencana
kerja masing-masing Bagian dan Bidang di lingkungan Dinas berpedoman
pada tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan sebagai Acuan kerja.
2.
Membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
kesekretariatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
3. Melaksanakan tugas Koordinator kegiatan SKPD yang sedang berjalan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
4. Memeriksa hasil kerja bawahan dan menilai hasilnya, agar sesuai dengan rencana.
5.
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier.
6.
Menyelenggarakan urusan kesekretariatan yaitu membina, mengatur, dan
menyelenggarakan pengelolaan personil, material, dan finasial SKPD.
7. Memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
8.
Menyusun, mengatur, mengawasi terlaksananya penyiapan dan pengelolaan
Kesekretariatan SKPD dalam rangka pembinaan ketatausahaan Dinas.
9. Mengadakan penelitian dan pembahasan terhadap kebijaksanaan umum yang telah digariskan pimpinan.
10.
Menyusun program, mengatur dan mengawasi Pengumpulan data mengenai
material, keuangan, personil dari satuan organisasi Dinas guna menunjang
kegiatan-kegiatan pelaksanaan dan pekerjaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
11.Menyusun
program, mengatur dan mengawasi terlaksananya pekerjaan bagi satuan
organisasi yang meliputi pelayanan kepegawaian, keuangan dan umum.
12.
Menyusun program, mengatur dan mengawasi terlaksananya pelayanan bagi
satuan organisasi yang meliputi pelayanan administrasi, akomodasi,
perjalanan dinas dan kehumasan.
13.
Menyusun program, mengatur dan mengawasi terlaksananya pengumpulan,
pensistematisan, menganalisa serta mengevaluasi data kebutuhan rumah
tangga dinas.
14.
Menyusun program, mengatur dan mengawasi pendistribusian dan penerimaan
penyaluran perbekalan dan pengaturan penyimpanan perlengkapan dalam
gudang.
15.
Membuat laporan kegiatan kesekretarisan yang meliputi personil,
material dan finasial sesuai dengan sumber data yang ada dan laporan
bawahan untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan input masukan.
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
0 komentar:
Posting Komentar