Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan urusan administrasi surat menyurat.
2. Melaksanakan kearsipan pada bagian sekretariat.
3. Menyusun, memeriksa, dan memelihara kantor dan perlengkapan kantor.
4. Menyusun dan mengadministrasikan penyediaan peralatan, perlengkapan kantor, barang cetakan, dan alat tulis kantor.
5. Melaksanakan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas.
6. Pengelolaan Administrasi kepegawaian, Diklat, dan ketatalaksanaan.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Sub.Bagian Program & Pelaporan Mempunyai Tugas :
1. Menyusun Program Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengumpulkan, memeriksa, menyusun dan merekap Program Anggaran dari Bagian dan Bidang dalam rangka pembuatan PPAS dan RKA-SKPD.
3. Menyusun Program Kegiatan Sekretariat sesuai anggaran yang tersedia.
4. Mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan sekretariat sesuai waktu yang ditentukan.
5. Mengkordinir laporan-laporan kegiatan dari Bagian dan Bidang sebagai bahan laporan kepada Bupati.
6. Membantu melaksanakan tugas-tugas kehumasan.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
Sub.Bagian Keuangan Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan Penyusunan Rencana Anggaran Tahunan SKPD.
2. Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pertanggung Jawaban Keuangan.
3. Penertiban,
penarikan, dan pengadministrasian Pajak, Restribusi, dan Pendapatan
Daerah lainnya yang ada kaitannya dengan Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum.
4. Mengkoordinasikan pembuatan dan pelaporan SPJ dari Seluruh Bidang.
5. Memeriksa dan mengkontrol SPJ yang masuk dari seluruh Bagian dan Bidang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Melaporkan SPJ keuangan SKPD sesuai ketentuan.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
0 komentar:
Posting Komentar