JavaScript is required to view this page. Agustus 2015
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Kamis, 27 Agustus 2015

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik

       Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin menyampaikan pesan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkup kantornya dalam rangkaian apel pagi, Kamis (27/8). Apel pagi ini Beliau bersama rekannya menyampaikan Informasi dari Rapat Diklat Kepegawaian yang dihadiri pada Rabu (26/8)  kemarin. Diantaranya yaitu Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.






Pengertian PUPNS 2015

Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).


Tujuan PUPNS 2015

    Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

    Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Sanksi :

     Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

    Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

 Prosedur Pendaftaran PUPNS

    Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.

    Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.

    Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.

    Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

    Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
 

  Cara Pengisian Formulir e-PUPNS

    PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.

    Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:

    Data Utama PNS;

    Data Posisi;

    Data Riwayat;

    Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);

    Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan

    Data Stake holder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.

    Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.

    Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

    Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.

    Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

    Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.

    PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Kewenangan Verifikasi Data

1.  Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 

    dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:

    a. Pada Instansi Pusat

       Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan 

       Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.

       Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan  

       Kantor pusat.

       Badan Kepegawaian Negara.

    b. Pada Instansi Daerah

       Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

       Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.

       Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

       Badan Kepegawaian Negara.

 2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan      

    ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Verifikasi Data

    User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang 

    dimiliki.

    Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.

    Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dengan memerhatikan 

    dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.

 Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS

    Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.

    Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:

    menunjuk user verifikator;

    melengkapi data unit kerja;

    melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan

    fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.

    User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.

 Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)

    Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.

    HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran  

    dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.

 Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau

 E-PUPNS

E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:

    Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.

    Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.

    Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:

    UserAdmin Sistem;

    UserVerifikator; dan

    User Executive.

 Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID

Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.

    Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut

    Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.

    Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.

    Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:

Berikut langkahnya :

1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.

2.  Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:

    Data Utama PNS;

    Data Posisi;

    Data Riwayat;

    Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);

    Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan

    Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS  Kesehatan, Kartu  Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran

    PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.

    Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

    Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

    Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.

    Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

    Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.

    PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan

    progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.



Selasa, 25 Agustus 2015

Rapat Kerja Pre Hand Over dan Laporan Bulanan

       Agenda kerja hari Selasa 25 Agustus 2015 bagi karyawan dan karyawati Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin terutama Kepala Bidang Kerja di Instansi tersebut dimulai dengan aktifitas rangkaian apel upacara peningkatan disiplin PNS di lingkup kantornya. Di lanjutkan dengan Rapat Kerja seluruh bidang yang membahas tentang pembuatan Laporan Bulanan dan PHO (Pre Hand Over) yaitu Rapat Kerja yang dilaksanakan akhir pelaksanaan. 

      Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang menyampaikan pesan Kepala Dinas kepada peserta rapat untuk menyamakan persepsi. Hasil dari Rapat Kerja ini akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tapin kepada Bupati Tapin beserta Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Jumat, 21 Agustus 2015

Dokumen Cipta Karya Dinas PU Tapin

Dokumen Data Personil Dan Peralatan RSUD Datu Sanggul Rantau klik disini



Dokumen Gambar Kerja Urukan Tanah Pembangunan Pendopo klik disini


Selasa, 18 Agustus 2015

Dinas PU Tapin Dukung Gerakan Nasional Ayo Kerja

Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 70 tahun 2015. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin ikut mendukung Gerakan Nasional Indonesia kali ini sesuai tema peringatan HUT RI ke 70 tahun 2015 yakni “Ayo Kerja”.





Aktif Kerja, Jum’at 14 Agustus 2015, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tapin berserta Karyawan dan Karyawati Dinas PU hadiri Apel Upacara Peringatan HUT Propinsi Kalimantan Selatan di halaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Tapin.

Aktif Kerja, Senin 17 Agustus 2015, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tapin beserta Karyawan dan Karyawatinya ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tapin dan bertindak selaku inspektur upacara adalah Bupati Tapin bertempat di Lapangan Dwi Dharma Rantau atau Alun-Alun Kota Rantau.

Aktif Kerja, Selasa 18 Agustus 2015, Karyawan dan Karyawati Dinas Pekerjaan Umum Tapin menghadiri agenda rutin Apel Upacara Peningkatan Disiplin dan juga Rapat Kordinasi Mingguan yang dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin didampingi Sekretaris Dinas Pu dan Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin.

Kamis, 13 Agustus 2015

Pengurukan Tanah Pembangunan Pendopo Rata

Urukan tanah cikal bakal pembangunan Pendopo di kawasan Rantau Baru telah rata mendatar.




Rabu, 12 Agustus 2015

Kadis PU Sambut Hari Anak Nasional Sekaligus Sambut Kuker Satker Randal PIP Propinsi

RANTAU, ~ Momentum Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2015 menjadi topik trend beberapa pekan terakhir. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin H.Zainal Aqli, ST, MT mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional di sela Apel Upacara Peningkatan Disiplin PNS di lingkup Kantornya, Rabu (12/8) pagi.
       Di samping itu, Kepala Dinas PU juga menyampaikan agenda kegiatan pada hari kerja yang sama kepada para peserta upacara yaitu kunjungan Satker Randal PIP Provinsi Kalsel ke Kantor Dinas PU Tapin.




Selasa, 11 Agustus 2015

Rapat Kerja SPM dan Program Kerja PU


     Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan satu cara yang ditempuh untuk mendorong Pemerintah Daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.

    Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin menyelenggarakan rapat kerja dalam rangka membahas program kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan secara fisik maupun direncanakan termasuk juga SPM. Rapat Kerja berlangsung, Selasa (11/8), bertempat di Kantor Dinas PU Tapin. Rapat Kerja dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin didampingi Sekretariat Dinas PU Tapin.

    Selain itu juga dijadwalkan pembahasan SPM dalam rangkaian Rapat yang sama namun dihari berbeda. Rencananya berlangsung Kamis 13 Agustus 2015.


 


Rabu, 05 Agustus 2015

Ekspose Review Master Plan Drainase Perkotaan Rantau

     Ekspose Review Master Plan Drainase Perkotaan Kabupaten Tapin berlangsung Rabu (5/8), bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin. Ekspose ini menghadirkan perwakilan swasta dari CV.Mitra Jasa yang menyampaikan program perencanaan pembenahan kondisi drainase yang ada di Kota Rantau dengan tujuan agar kota Rantau terbebas dari genangan banjir. Di samping itu pihaknya juga meminta masukan dan saran kepada peserta dari perwakilan SKPD yang hadir agar dapat berjalan sukses perencanaan. 

     Ekspose Review Master Plan Drainase ini dihadiri pihak Perencanaan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tapin juga dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja terkait seperti Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Tata Kota dan Kebersihan, serta perwakilan Kecamatan. 



Sekretaris PU Berpesan Jaga Kebersihan Kantor


       Upacara Rutin Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin yang berlangsung setiap hari kerja dan pada Rabu 5 Agustus 2015 giliran Sekretariat Dinas PU menjadi Pembina Apel Upacara dan di ikuti karyawan/karyawati dinas ini.

       Dalam Apel Upacara, Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum berpesan kepada peserta Apel untuk bersiap mengikuti Upacara di Kantor Sekretariat Daerah atau Kantor Bupati Tapin dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Propinsi Kalimantan Selatan pada Jum’at 14 Agustus 2015 nanti. Selain itu, Sekretariat PU juga berpesan agar selalu menjaga kebersihan lingkungan kantor terutama kepada karyawan yang merokok agar tidak membuang putung rokok sembarangan dan hendaknya buanglah ratik sampah pada tempatnya.







Senin, 03 Agustus 2015

Rapat Kordinasi Mingguan Dinas PU Tapin

       Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan Rapat Kordinasi Mingguan yang dilaksanakan rutin oleh Dinas ini dan Rapat Kordinasi dipimpin langsung Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin dan dihadiri Kepala Bidang dan Sekretariat Dinas ini. Rapat Kordinasi dalam rangkaian menindaklanjuti Program Bidang Bina Marga yakni Program Pemeliharaan Jalan dan Pelengkap Jalan. Rapat Kordinasi berlangsung Selasa 4 Agustus, bertempat di Kantor Dinas PU Lantai 2.



Berdiri Disini Mengabdi Kepada Negara RI



“Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita selesai ! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat. “ (Pidato HUT Proklamasi, 1950 Bung Karno)

 





     Di setiap akhir apel upacara peningkatan disiplin PNS di lingkup kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin. Kami selalu berharap terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan doa yang dipanjatkan bersama untuk dapat selalu Bekerja mengabdi kepada Bangsa dan Negara Tercinta ini. Humas PU @ 2015. (Wait with Drupal cms)

Karyawan dan Karyawati Dinas PU yang HUT di Bulan Agustus 2015 "Selamat Ulang Tahun" Salam Kadis PU Tapin Beserta Keluarga. 
Diantara Pegawai Kami yang Ulang Tahun yakni 

  1. Hj.Rita  Herlena,St Nip.19710826 199503 2 002 Pada 26 Agustus 2015. 
  2. Arifin Wijaya NIP 19630811 198903 1 012 pada 11 Agustus 2015. 
  3. M.Faqihuddin, SE NIP.19740809 201001 1 005 pada 9 Agustus 2015.
  4. Laily Amaly, St NIP.19850801 201001 2 032 pada 1 Agustus 2015.
  5. Aay Muhaimmin, SE NIP.19810803 201001 1 017 pada 3 Agustus 2015.
  6. Muhammad Said NIP.19620803  199209 1 001 pada 3 Agustus 2015.
  7. Agus Patahilah, St NIP.19890819 201503 1 001. 
  8. Ilham Nur Ahzan, ST NIP.19890820 201503 1 001 pada 20 Agustus 2015.
  9. Umar NIP.19650812 199703 1 005 pada 12 Agustus 2015. 
  10. Ahmad Hairani NIP.19670820 200604 1 007 pada 20 Agustus 2015.
  11. Rusdi NIP.19700822 200701 1 020 pada 22 Agustus 2015.
  12. Rakhmad NIP.19760820 200701 1 010 pada 20 Agustus 2015.
  13. Romaydi NIP.19790801 200701 1 011 pada 1 Agustus 2015.
  14. Yusriansyah NIP.19700829 200604 1 008 pada 29 Agustus 2015.
  15. Akhmad Saudi, St pada 12 Agustus 2015. 
  16. Akhmed Ali Al Amien, A.Md pada 17 Agustus 2015. 
  17. M.Gilang Zulfikar Akbar, A.Md pada 1 Agustus 2015. 
  18. Salapudin 28 Agustus 2015.

Minggu, 02 Agustus 2015

Dokumen Foto Pembangunan Ruas Jalan dan Drainase

Koleksi Dokumen Foto Pembangunan pemeliharaan ruas jalan dan Drainase di Kabupaten Tapin oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin Bagian Bina Marga.

Koleksi Foto Dok.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls