Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan satu cara yang ditempuh untuk mendorong Pemerintah Daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin menyelenggarakan rapat kerja dalam rangka membahas program kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan secara fisik maupun direncanakan termasuk juga SPM. Rapat Kerja berlangsung, Selasa (11/8), bertempat di Kantor Dinas PU Tapin. Rapat Kerja dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin didampingi Sekretariat Dinas PU Tapin.
Selain itu juga dijadwalkan pembahasan SPM dalam rangkaian Rapat yang sama namun dihari berbeda. Rencananya berlangsung Kamis 13 Agustus 2015.
0 komentar:
Posting Komentar