JavaScript is required to view this page. Juni 2015
Visi, Misi, Strategi, Dan Kebijakan Dinas PU Tapin Yakni "Terwujudnya Sarana dan Prasarana Bidang Ke PU-an di Kabupaten Tapin"

Selasa, 30 Juni 2015

Rapat Kordinasi Dinas PU Tapin Diskusikan Saluran Irigasi



RANTAU, Para Pengamat Pengairan dan Penjaga Pintu Air Wilayah Kabupaten Tapin sedang melaksanakan rapat di Dinas Pekerjaan Umum Tapin.


       Pertanyaan yang dilontarkan penjaga pintu saluran irigasi air di Tapin terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten Tapin dan Kepala Bidang Pengairan dan Irigasasi Dinas PU Tapin, dalam dialog rapat kordinasi ke kantor Dinas PU Kabupaten Tapin, Selasa (30/6)  ditanggapi.

      Para pengamat dan Penjaga Pintu yang hadir ke kantor PU Tapin memperkenalkan dirinya satu persatu itu disambut Kepala Dinas PU Kabupaten Tapin beserta Kepala Bidang Pengairan dan Pejabat Dinas ini diajak untuk diskusi bersama-sama guna memecahkan permasalahan yang mereka hadapi saat ini. Terutama terkait persoalan saluran irigasi air di wilayah mereka yang rusak. Untuk memperbaiki saluran irigasi air sungai ini perlu dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mengingat saluran irigasi dan bendungan ini kebutuhan petani di Tapin untuk mengairi areal persawahaan mereka yang luas di Kabupaten Tapin.

Jasa Konstruksi dan Alat Berat

       Sejumlah alat berat yang masih terawat ada di kantor Dinas PU Tapin.


      Rumah AMP (Asphalt Mixing Plant) Dinas Pekerjaan Umum Kab.Tapin yang tengah dikerjakan.


Jumat, 19 Juni 2015

Video Apel Disiplin PU Kab Tapin


Rabu, 17 Juni 2015

Dok.Video

Forum PU Tapin Kab

Pengawasan Perbaikan Jalan Pembangunan


Pengawasan Perbaikan Jalan Pembangunan Selasa 16 Juni 2015



Minggu, 14 Juni 2015

Struktur Organisasi


Bidang Pengairan



II. BIDANG PENGAIRAN

II. Kepala Bidang Pengairan Mempunyai Tugas :

1. Menyusun langkah kegiatan Bidang Pengairan berdasarkan arah kebijakan umum daerah.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja bawahan.
5. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
6. Mengatur dan mengawasi terlaksananya inventarisasi sarana pengairan baik pemerintah maupun milik masyarakat.
7. Mengatur dan mengawasi terlaksananya penelitian penelaahan dan perencanaan sarana dan prasarana pengairan untuk pelaksanaan tugas selanjutnya.
8. Mengatur dan mengawasi terlaksananya perencanaan biaya pembangunan dan pemeliharaan pengairan sesuai ketentuan.
9. Mengatur dan mengawasi terlaksananya pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan pengairan sesuai nilai yang diharapkan.
10. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu aliran air sungai dalam rangka mencegah terjadinya bencana banjir.
11. Memberi saran/input masukan kepada atasan dalam upaya mencegah dan mengendalikan bencana banjir sesuai tugasnya.
12. Membuat laporan kegiatan Bidang Pengairan kepada atasan.
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


II. Seksi Perencanaan Mempunyai Tugas :
1. Menyusun perencanaan program bidang pengairan.
2. Melaksanakan survey rencana kegiatan pengairan.
3. Menghimpun dan mengolah data perencanaan teknis program pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan.
4. Membuat daftar inventaris prasarana pengairan.
5. Menyiapkan draf dokumen tender dan format dokumen kontrak.
6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
7. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
8. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
9. Membuat laporan kepada atasan.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

II.2 Seksi Irigasi mempunyai tugas :

1. Menyusun program kegiatan tahunan seksi irigasi.
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5. Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana irigasi dan bendungan.
6. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan bimbingan terhadap petani pemakai air.
7. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengggunaan air irigasi.
8. Melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan bendung.
9. Membuat laporan kepada atasan.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.


    II.3 Seksi Rawa dan Sungai Mempunyai tugas :

1. Menyusun program kegiatan tahunan seksi rawa dan sungai.
2. Memberi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
4. Memeriksa , mengkontrol dan menilai hasil kerja dan prestasi kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5. Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan rawa.
6. Menyusun dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian sungai.
7. Melakukan penyuluhan dan upaya penanggulangan bencana banjir.
8. Melakukan pengawasan, penertiban terhadap aktvitas masyarakat yang melakukan penggalian dan penambangan pasir di sungai.
9. Menyusun dan melaksanakan konservasi dan normalisasi sungai.
10. Menyusun rencana dan monitoring pemanfaatan rawa dan sungai.
11. Membuat laporan kepada atasan.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.


Bidang Jaskon dan Perlengkapan




V. BIDANG JASA KONSTRUKSI DAN PERLENGKAPAN

      V. Bidang Jaskon dan Peralatan mempunyai tugas :

1.  Menyusun langkah-langkah kegiatan bidang jaskon (jasa konstruksi) & perlengkapan yang berdasarkan kebijakan umum daerah.
2.  Membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3.  Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan agar segala tugas berjalan sesuai dengan rencana.
4.  Memeriksa dan mengontrol serta menilai hasil kerja bawahan.
5.  Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan kinerja sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
6.  Mengatur serta mengoreksi terlaksananya inventarisasi jasa konstruksi dan perlengkapan pemerintah dan inventarisasi barang-barang.
7.  Mengatur dan mengawasi terlaksananya penelitian dan penelaahan dan perencanaan serta sarana dan prasarana jasa konstruksi dan perlengkapan untuk pelaksanaan tugas selanjutnya.
8.  Mengatur dan mengawasi terlaksananya perencanaan biaya pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan menyusun petunjuk khusus.
9.  Mengoreksi atau meneliti penertiban surat izin usaha jasa konstruksi.
10.Melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas peralatan yang sedang bekerja.
11.Memberikan masukan dan saran kepada atasan dalam hal ini pengoperasian peralatan.
12.Membuat laporan kegiatan bidang jasa konstruksi dan perlengkapan.
13.Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

V.1 Seksi Peralatan mempunyai tugas :

1.  Menyusun program kegiatan tahunan seksi peralatan.
2.  Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang masing-masing.
3.  Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan tepat.
4.  Memeriksa, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5.  Melaksanakan penyusunan rencana pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan.
6.  Mengadakan pengembangan keterampilan operator dan mekanik.
7.  Melakukan pengadministrasian dan tata cara penyewaan alat.
8.  Melaksanakan Membuat laporan kepada atasan.
9.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.


V.2 Seksi Logistik mempunyai tugas :

1.  Menyusun program kegiatan tahunan seksi logistik.
2.  Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing.
3.  Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan tepat.
4.  Memeriksa, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5.  Melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan barang.
6.  Mengolah dan menginventarisasi barang-barang di lingkungan dinas.
7.  Menyiapkan dan mengeluarkan serta mengadministrasikan barang serta material.
8.  Membuat laporan kepada atasan.
9.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

V.3 Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas :

1.  Menyusun program kegiatan tahunan seksi pembinaan jasa konstruksi.
2.  Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing.
3.  Memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar dan tepat.
4.  Memeriksa, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan peningkatan karier selanjutnya.
5.  Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan pembinaan jasa konstruksi.
6.  Melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi.
7.  Mengadakan pengembangan, penyuluhan pada masyarakat tentang usaha jasa konstruksi.
8.  Melaksanakan pengendalian dan program uji mutu jasa konstruksi.
9.  Melakukan pemantauan dan mengevaluasi kinerja usaha jasa konstruksi.
10.Memeriksa pembuatan surat izin usaha jasa konstruksi.
11.Membuat laporan kepada atasan.
12.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls